Alhamdulillahacaratalkshow di studio badar tv hari ini senin tgl 22 mei 2017 jam 8.00-9.00wib sudah selesai dilaksanakan .
RENCANA SANTUNAN MENJELANG RAMADHAN
BISMILLAH.assalamu'alaikum.insya allah YPAY/GPAY Akan mengadakan santunan anak yatim ,fakir miskin dan orang tua jompo 2 hari menjelang ramdhan tiba,kami mengajak para donatur semua untuk ikut berpartisipasi dalam mensukseskan acara ini,adapun anak yatim yang akan disantuni sebanyak 73 orang,orang tua jompo dan fakir miskin sebanyak 216 orang,rencana pemberian santunan/orang berupa 1botol sirup,1kaleng susu kental mie instan.dan amplop.bagi yang ingin ikut berpartisipasi bisa langsung hubungi kami tlp.08129513674,acep suparta penanggung jawab dan ketu humas YPAY/GPAY,atau bisa langsung transfer,GPAY REKENING BANK.
Semoga allah azawazalla memudahkan urusan kita semua aamiin..
wassalam acep suparta (penanggung jawab dan humas dan YPAY/GPAY)
Rek BRI : 4793-01-006206-53-0.an/acep suparta bin endis.
Rek BNI : 0299836055.an/acep supartaSemoga allah azawazalla memudahkan urusan kita semua aamiin..
wassalam acep suparta (penanggung jawab dan humas dan YPAY/GPAY)
YPAY wawancara dengan badar tv
Bismillah alhamdulillah hari ini rabu 17 mei YPAY wawancara dengan badar tv membahas tata cara budidaya pohon tiin dan manfaatnya insyaallah kedepan nya badar tv akan mengadakan talkshow bersama YPAY dan kelompok budidaya pohon tiin KBTG.
acara santunan hr minggu tgl 14mei 2017
Bismillah.Alhamdulillah acara santunan hari ini tgl 14mei 2017,hari minggu mulai jam 9.00-11.00,bersama ibu2 majlis taklim almuhajirin dari tambun telah selesai dilaksanakan alhamdulillah acaranya singkat padat sukses dan lancar..
LAPORAN BIAYA PENANAMAN POHON TIIN YPAY
biaya penanaman pohon tiin Rp.4.320.000, investasi dari hamba allah Rp.1.000.000,saldo GPAY Rp.2.120.000,total saldo GPAY Rp.0, -1.200.000,barang kali teman2 dan donatur GPAY masih ada minat untuk investasi pengembangan pohon tiin kami masih menunggu untuk menutupi kekurangan biaya penanaman pohon tiin .
KONSEP WISATA MINI KEBUN TIIN GPAY
Mohon doa dan dukungannya kami sedang mmbuat konsep WISATA MINI KEBUN TIIN,yang mana kbun tiin ini walau tdk luas tempat nya tapi terlihat rapih dan unik krn 1,kebun penuh sm pohon tiin yang nantinya penuh dan lebat buahnya yg berwarna warni,yang pasti jika teman2 dan donatur GPAY yg ingin berkunjung bisa menikmati buah tiin yang masak dipohon petik sendiri,insyaallah jika di tata dari sekarang 6bulan kedepan bisa terwujud impian tsbt dan bagi yang ikut investasi yg blm bisa berkunjung silaturahim ke lokasi GPAY,kami akan selalu infokan perkembangannya,dan akan kami paketkan buah tiin untuk bukti bahwa investasi yang kita bangun bersama sudah membuahkan hasil.
kunjungan donatur GPAY
Assalamualaikum.alhamdulillah hari minggu tadi ada donatur GPAY berkunjung silaturahim ke lokasi GPAY dari Majelis Taklim Al Muhajirin
Jl. Kalimantan, Perumahan Sinar Kompas Utama, Mekarsari, Tambun Selatan, Bekasi,sambil lihat2 tanaman pohon tiin GPAY,sambil merencanakan acara santunan yang insyaallah Majelis Taklim Al Muhajirin
Jl. Kalimantan, Perumahan Sinar Kompas Utama, Mekarsari, Tambun Selatan, Bekasi dilaksanakan menjelang masuknya bulan ramadhan,bagi teman2 dan donatur GPAY yang ingin ikut berpartisipasi dalam acara tsbt ditunggu partisipasinya,semoga langkah dan niat baik kita semua mendapat kemudahan dan keberkahan dari allah azawazzalla aamiin ..
rincian biaya penanaman pohon tiin GPAY.
Rincian biaya penanaman pohon tiin GPAY sebanyak 120,pohon diatas tanah seluas 120,mtr dgn 10,macam jenis pohon tiin .
GPAY mengembangbiakan mengembangbiakan pohon tiin
BISMILLAH.mohon do'a dan dukungannya GPAY sedang mengembangkan pohon tiin diatas tanah seluas 120mtr dgn kapasitas 120 pohon tiin,dikarenakan daun dari pohon tiin tersebut sangat bermanfaat untuk anak yatim dan orangtua jompo yang sering sakit"an,dan umumnya bermanfaat untuk kita semua ,bagi teman"dan donatur GPAY yang ingin berinvestasi pohon tiin bisa langsung menghubungi saya atau bisa datang langsung ke lokasi GPAY sambil silaturahim semoga perjuangan dan niat baik kita semua mendapat kemudahan dan keberkahan dari allah azawazzalla aamiin...
santunan anak yatim dan fakir miskin dan orangtua jompo GPAY bersama bpk eko bupati H.ROHIM MINTAREJA
Alhamdulillah acara santunan anak yatim dan fakir miskin dan orangtua jompo GPAY bersama bpk wkl bupati H.ROHIM MINTAREJA yang diwakili oleh keluarganya tlah selesai dilaksanakan,semoga allah azawazzalla selalu memberikan kepada beliau dan keluarga beserta teman " dan donatur GPAY hidayah,kesehatan,keberkahan,dan kemudahan dalam hal kebaikan aamiin..
RENCANA ACARA SANTUNAN ANAK YATIM FAKIR MISKIN GPAY
Assalamualaikum,bismillah.kpd teman"dan donatur GPAY,kami mohon do'a dan dukungannya,insyaallah pada hari jumat tgl 10 maret 2017,jam.9.00-10.00wib GPAY akan mengadakan santunan bersama bpk wkl bupati bekasi H.Rohim mintareja di lokasi GPAY,adapun yang akan disantuni terdiri dari 216fakir miskin dan orangtua jompo dan 73 anak yatim , semoga langkah dan tujuan baik kita semua mendapat ridho dari allah azawazzalla ,dan semoga dimudahkan urusan kita semua aamiin ..
Alhamdulillah jajakallah kepada teman"dan donatur GPAY yang sudah menginfaqan sebagian hartanya, sekecil apapun harta yang sudah teman"infaqan sgt bermanfaat untuk kami disini dan isyaallah akan menjadi penolong kita kelak di akhirat nanti aamiin ..
“Segala sesuatu itu ada kuncinya dan kunci surga itu adalah mencintai anak yatim dan orang-orang yang miskin.” (HR.Daruthni dan Ibnu Hiban)
Bentengilah hartamu dgn zakat, obati orang sakit dgn bersedekah dan persiapkan doa untuk mhadapi datangnya bencana.(HR. Ath-Thabrani)
Turunkanlah (datangkanlah) rezekimu (dari Allah) dengan mengeluarkan sodaqoh. (HR. Al-Baihaqi)
Jauhkan dirimu dari api neraka walaupun hanya dengan (sodaqoh) sebutir kurma. (Mutafaq’alaih)
Orang yg mengusahakan pertolongan bagi janda dan orang miskin ibarat berjihad di jalan Allah dan ibarat org shalat malam...(HR. Bukhari).
sambungan.MERAMPAS HAK ORANG LAIN SECARA ZHALIM
Jia barang yang dirampas bercampur dengan barang lainnya yang bisa dibedakan seperti gandum dengan sya’ir, maka perampas wajib membersihkannya dan mengembalikannya. Namun jika bercampur dengan barang yang sulit dibedakan, seperti gandum dengan gandum, perampas wajib mengembalikan barang itu; ada berapa takar atau timbangan ketika diambilnya sebelum dicampur?
Jika dicampur dengan dengan barang yang di bawahnya atau lebih baik darinya atau tidak sejenis, namun sulit dibedakan, maka campuran itu dijual, lalu diberikan seukuran harganya masing-masing. Dan jika barang rampasan berkurang nilainya jika secara terpisah, maka perampas menanggung kekurangannya. Disebutkan oleh para fuqaha,
الْأَيْدِي الْمُتَرَتِّبَةُ عَلَى يَدِ الْغَاصِبِ كُلِّهَا أَيْدِيْ ضَمَانٍ
“Tangan-tangan yang muncul di atas tangan perampas semuanya adalah tangan tanggungan.”
Maksudnya Tangan-tangan di mana barang rampasan berpindah kepadanya melalui jalan perampas semuanya menanggung jika binasa.
Dengan demikian, jika orang kedua mengetahui hakikat sebenarnya dan bahwa orang yang memberikan barang kepadanya adalah perampas, maka ia harus menanggungnya karena ia berbuat zhalim dengan kesengajaan (diketahuinya) tanpa izin pemiliknya. Namun jika orang kedua tidak mengetahui keadaan sebenarnya, maka yang menanggung adalah perampas (orang pertama).
Jika barang rampasan adalah yang biasa disewa, maka perampas wajib mengganti upah semisalnya (standar) selama barang itu berada di tangannya. Karena manfaat adalah harta yang jelas nilainya, maka wajib ditanggung seperti menanggung barang.
Semua tindakan ghaasib (perampas) adalah batal, karena tidak ada izin pemiliknya.
Jika seseorang merampas sesuatu dan ia tidak mengetahui di mana pemiliknya serta tidak mampu mengembalikannya, maka ia bisa serahkan kepada hakim yang akan menaruhnya di tempat yang benar atau ia sedekahkan memakai nama pemiliknya. Sehingga jika disedekahkan, maka pahalanya untuk pemilik barang dan si perampas sudah lepas tanggungan.
Lanjutan : Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada keluarganya, kepada para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba’du:
Berikut ini merupakan lanjutan pembahasan tentang ghasb atau merampas, mudah-mudahan risalah ini Allah jadikan ikhlas karena-Nya dan bermanfaat.
Haramnya memanfaatkan barang rampasan
Selama ghasb masih haram, maka haram pula dimanfaatkan apa pun bentuknya, dan wajib dikembalikan jika berkembang[1] baik menyatu maupun terpisah. Dalam hadits Samurah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Beliau bersabda:
عَلَى الْيَدِ مَا أَخَذَتْ حَتَّى تُؤَدِّيَهُ
"Kewajiban tangan (menggantinya) karena mengambilnya, sampai dikembalikan." (HR. Ahmad, Abu Dawud, Hakim dan dishahihkannya serta Ibnu Majah, namun hadits ini didha'ifkan oleh Syaikh al-Albani dalam Dha’iful Jami’ no. 3737)
Jika ternyata barang itu binasa, maka perampas wajib mengembalikan semisalnya atau senilainya baik binasanya karena tindakannya maupun karena musibah dari langit. Adapun ulama madzhab Maliki berpendapat, bahwa barang, hewan dan lainnya yang tidak dapat ditakar dan ditimbang, maka menggantinya dengan nilainya ketika dirampas dan ternyata binasa.
Sedangkan menurut ulama madzhab Hanafi dan madzhab Syafi'i bahwa orang yang membinasakannya atau merusaknya wajib mengganti yang semisal, dan tidak bisa berpindah kecuali jika tidak ada yang semisal.
Namun mereka sepakat, bahwa barang yang ditakar dan ditimbang apabila dirampas lalu binasa, maka wajib diganti dengan yang semisal jika ada, berdasarkan ayat berikut,
فَمَنِ ٱعۡتَدَىٰ عَلَيۡكُمۡ فَٱعۡتَدُواْ عَلَيۡهِ بِمِثۡلِ مَا ٱعۡتَدَىٰ عَلَيۡكُمۡۚ
"Barangsiapa yang menyerang kamu, maka seranglah ia, seimbang dengan serangannya terhadapmu." (QS. Al Baqarah: 194)
Adapun biaya pengembalian betapa pun besar tetap ditanggung oleh si perampas. Jika barang yang dirampas ada yang kurang, maka wajib dibayarkan nilai kurangnya, baik kurangnya pada barang atau pun sifatnya.
Mempertahankan Harta
Seseorang wajib mempertahakan hartanya ketika ada orang lain yang hendak merampasnya. Tentunya perlawanan dilakukan dengan cara yang lebih ringan dahulu, jika ternyata tidak bisa, maka digunakan cara keras meskipun sampai mengakibatkan pertarungan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ قُتِلَ دُونَ مَالِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ، وَمَنْ قُتِلَ دُونَ دِينِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ، وَمَنْ قُتِلَ دُونَ دَمِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ، وَمَنْ قُتِلَ دُونَ أَهْلِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ
"Barangsiapa yang terbunuh karena menjaga hartanya maka dia syahid. Barangsiapa yang terbunuh karena menjaga darahnya, maka dia syahid. Barangsiapa yang terbunuh karena membela agamanya, maka dia syahid dan barangsiapa yang terbunuh karena menjaga keluarganya, maka dia syahid." (HR. Tirmidzi, ia berkata, "Hadits ini hasan shahih." Dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani.)
Siapa saja yang menemukan hartanya ada pada orang lain, maka dia lebih berhak mengambilnya
Kapan saja barang rampasan ditemukan pada orang lain, maka dia lebih berhak, meskipun si perampas telah menjualnya kepada orang lain itu. Hal itu, karena perampas ketika menjualnya sama saja dalam keadaan tidak memilikinya, sedangkan akad jual beli jika seperti itu tidak sah. Dalam keadaan seperti ini, si pembeli tinggal menuntut uangnya dari si perampas. Abu Dawud dan Nasa'i meriwayatkan dari Samurah secara marfu':
مَنْ وَجَدَ عَيْنَ مَالِهِ عِنْدَ رَجُلٍ فَهُوَ أَحَقُّ بِهِ وَيَتَّبِعُ الْبَيِّعُ مَنْ بَاعَه - أي يرجع المشتري على البائع
"Barangsiapa yang menemukan barangnya ada pada seseorang, maka dia lebih berhak terhadapnya, dan si pembeli mengambil (uangnya) dari si penjual." (namun hadits didha'ifkan oleh Syaikh al-Albani).
Membuka Pintu Sarang
Barangsiapa yang membuka pintu sebuah sangkar yang terdapat burung dan ia membuatnya lari, maka ia wajib mengganti. Namun para ulama berselisih apabila sangkar dibukanya (karena suatu keperluan), lalu burung itu terbang atau melepas ikatan unta, lalu unta itu lari. Abu Hanifah berkata, "Ia tidak wajib mengganti apa pun bentuknya." Sedangkan Imam Malik dan Ahmad berkata, "Ia wajib mengganti, baik keluar langsung atau lambat." Adapun Imam Syafi'i, ia memiliki dua pendapat: pendapat yang lama (qaul qadim) menyatakan bahwa ia secara mutlak harus mengganti. Sedangkan qaul jadid (pendapa yang baru) menyatakan bahwa jika burung itu terbang langsung setelah dibuka, maka wajib diganti, namun jika burung itu diam dulu kemudian terbang, maka tidak mengganti.
Merampas dengan Jalan Pertengkaran dan Sumpah Palsu
Perlu diketahui, bahwa merampas harta itu tidak mesti menguasainya dengan kekerasan. Bahkan bisa juga menguasainya dengan jalan pertengkaran yang batil dan sumpah palsu. Allah berfirman,
إِنَّ الَّذِينَ يَشْتَرُونَ بِعَهْدِ اللهِ وَأَيْمَانِهِمْ ثَمَنًا قَلِيلاً أُوْلاَئِكَ لاَ خَلاَقَ لَهُمْ فِي اْلأَخِرَةِ وَلاَ يُكَلِّمُهُمُ اللهُ وَلاَيَنظُرُ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلاَيُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمُُ
"Sesungguhnya orang-orang yang menukar janji(nya dengan) Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit, mereka itu tidak mendapat bagian (pahala) di akhirat, dan Allah tidak akan berkata-kata dengan mereka dan tidak akan melihat kepada mereka pada hari kiamat dan tidak (pula) akan mensucikan mereka. Bagi mereka azab yang pedih.” (QS. Ali Imraan: 77)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:
فَمَنْ قَضَيْتُ لَهُ بِحَقِّ أَخِيهِ شَيْئًا، بِقَوْلِهِ: فَإِنَّمَا أَقْطَعُ لَهُ قِطْعَةً مِنَ النَّارِ فَلاَ يَأْخُذْهَا
“Barangsiapa yang aku yang berikan sedikit hak saudaranya karena ucapannya, maka sesungguhnya saya memberikan sebuah api kepadanya. Maka janganlah ia ambil.” (HR. Bukhari)
Kesimpulan
Pelaku ghasb (perampas) wajib mengembalikan barang yang dighasb sesuai keadaannya. Jika ia membinasakannya, maka ia wajib menggantinya.
Pelaku ghasb wajib mengembalikan tambahan (hasil) dari sesuatu yang dighasb, baik tambahan itu menyatu dengan barang ghasb maupun terpisah.
Pelaku ghasb apabila melakukan tindakan padsesuatu yang dirampas, baik dengan mengadakan bangunan atau menanam tanaman, maka ia harus mencabutnya jika pemiliknya meminta demikian.
Sesuatu yang dirampas, jika terjadi perubahan, adanya kekurangan atau menjadi murah, maka pelaku ghasb menanggung kekurangan itu.
Semua tindakan perampas adalah batil, jika pemiliknya tidak mengizinkan.
Wallahu a’lam wa shallallahu ‘alaa nabiyyinaa Muhammad wa ‘alaa aalhihi wa shahbihi wa sallam.
Oleh: Ustadz Marwan bin Musa
Sumber Artikel www. Yufidia.com
Maraji’: Fiqh Muyassar Fii Dhau'il Kitab was Sunnah (beberapa ulama), Fiqhus Sunnah (Sayyid Sabiq), Al Malkhash Al Fiqhiy (Shalih Al Fauzan), Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan At Tirmidzi dll.
[1] Jika hasil yang duperoleh diusahakan oleh perampas, di antara ulama ada yang berpendapat bahwa hasilnya itu dibagi antara pemilik dan perampas sebagaimana mudhaarabah.
Wallahu a’lam wa shallallahu ‘alaa nabiyyinaa Muhammad wa ‘alaa aalhihi wa shahbihi wa sallam.
Oleh: Ustadz Marwan bin Musa
Maraji’: Fiqh Muyassar Fii Dhau'il Kitab was Sunnah (beberapa ulama), Fiqhus Sunnah (Sayyid Sabiq), Al Mulakhash Al Fiqhiy (Shalih Al Fauzan), Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan At Tirmidzi dll.
Sumber: Yufidia.com
[1] Jika mengambil harta orang lain secara rahasia dari tempat yang terjaga, maka hal itu disebut pencurian. Jika mengambilnya secara kekerasan, maka hal itu adalah muhaarabah dan jika mengambilnya karena menguasai, maka hal itu adalah ikhtilas (jambret) dan jika mengambilnya saat ia diamanahi, maka hal ini disebut khianat.
MENGAMBIL DAN MENGUASAI HAK ORANG LAIN SECARA ZHALIM
MENGAMBIL DAN MENGUASAI HAK ORANG LAIN SECARA ZHALIM
Mengambil dan Menguasai Hak Orang Lain secara Zalim
Oleh: Ustadz Marwan bin Musa
Sumber Artikel www. Yufidia.com
Maraji’: Fiqh Muyassar Fii Dhau'il Kitab was Sunnah (beberapa ulama), Fiqhus Sunnah (Sayyid Sabiq), Al Malkhash Al Fiqhiy (Shalih Al Fauzan), Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan At Tirmidzi dll.01 Januari 2013
---------------------------------------------
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada keluarganya, kepada para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba’du:
Berikut ini pembahasan tentang ghasb atau merampas, mudah-mudahan risalah ini Allah jadikan ikhlas karena-Nya dan bermanfaat.
Ta'rif (definisi) ghasb
Kata Ghasb disebutkan dalam Alquran. Allah berfirman,
أَمَّا السَّفِينَةُ فَكَانَتْ لِمَسَاكِينَ يَعْمَلُونَ فِي الْبَحْرِ فَأَرَدتُّ أَنْ أَعِيبَهَا وَكَانَ وَرَاءَهُم مَّلِكٌ يَأْخُذُ كُلَّ سَفِينَةٍ غَصْبًا
"Adapun perahu itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut, dan aku bertujuan merusakkan perahu itu, karena di hadapan mereka ada seorang raja yang merampas setiap bahtera." (Al Kahfi: 79)
Ghasb secara bahasa artinya mengambil sesuatu secara zalim. Sedangkan menurut istilah fuqaha adalah mengambil dan atau menguasai hak orang lain secara zalim dan aniaya dengan tanpa hak[1].
Ghasb adalah haram. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَتَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil.........” (QS. An Nisaa’: 29)
Di samping itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلاَّ بِطِيْبِ نَفْسٍ مِنْهُ
“Tidak halal mengambil harta seorang muslim kecuali dengan kerelaan dirinya.” (HR. Abu Dawud dan Daruquthni, dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahihul Jami’ no. 7662)
Ketika khutbah wadaa', Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ، وَأَمْوَالَكُمْ، وَأَعْرَاضَكُمْ، بَيْنَكُمْ حَرَامٌ، كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا، فِي شَهْرِكُمْ هَذَا، فِي بَلَدِكُمْ هَذَا
"Sesungguhnya darahmu, hartamu dan kehormatanmu terpelihara antara sesama kamu sebagaimana terpeliharanya hari ini, bulan ini dan negerimu ini." (HR. Bukhari dan Muslim)
Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ يَزْنِي الزَّانِي حِينَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ، وَلاَ يَشْرَبُ الخَمْرَ حِينَ يَشْرَبُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ، وَلاَ يَسْرِقُ حِينَ يَسْرِقُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ، وَلاَ يَنْتَهِبُ نُهْبَةً، يَرْفَعُ النَّاسُ إِلَيْهِ فِيهَا أَبْصَارَهُمْ حِينَ يَنْتَهِبُهَا وَهُوَ مُؤْمِنٌ
"Tidaklah seseorang berzina dalam keadaan beriman, tidaklah seseorang meminum minuman keras ketika meminumnya dalam keadaan beriman, tidaklah seseorang melakukan pencuria dalam keadaan beriman dan tidaklah seseorang merampas sebuah barang rampasan di mana orang-orang melihatnya, ketika melakukannya dalam keadaan beriman." (HR. Bukhari dan Muslim)
As Saa'ib bin Yazid meriwayatkan dari bapaknya bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لَا يَأْخُذْ أَحَدُكُمْ عَصَا أَخِيهِ لَاعِبًا أَوْ جَادًّا، فَمَنْ أَخَذَ عَصَا أَخِيهِ فَلْيَرُدَّهَا إِلَيْه
"Janganlah salah seorang di antara kamu mengambil tongkat saudaranya baik main-main maupun serius. Jika salah seorang di antara kamu mengambil tongkat saudaranya, maka kembalikankah." (HR. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi dan ia menghasankannya. Hadits ini dihasankan pula oleh Syaikh al-Albani dalam Shahih Abi Dawud dan Shahih At Tirmidzi)
Dalam hadits yang lain yang diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Umamah secara marfu' disebutkan:
مَنِ اقْتَطَعَ حَقَّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ بِيَمِينِهِ، فَقَدْ أَوْجَبَ اللهُ لَهُ النَّارَ، وَحَرَّمَ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ» فَقَالَ لَهُ رَجُلٌ: وَإِنْ كَانَ شَيْئًا يَسِيرًا يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ: «وَإِنْ قَضِيبًا مِنْ أَرَاكٍ
"Barangsiapa yang mengambil harta saudaranya dengan sumpahnya, maka Allah mewajibkan dia masuk neraka dan mengharamkan masuk surga. Lalu ada seorang yang bertanya, "Wahai Rasulullah, meskipun hanya s
edikit?" Beliau menjawab, "Meskipun hanya sebatang kayu araak (kayu untuk siwak)."
Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ أَخَذَ شِبْرًا مِنَ الأَرْضِ ظُلْمًا، فَإِنَّهُ يُطَوَّقُهُ يَوْمَ القِيَامَةِ مِنْ سَبْعِ أَرَضِيْنَ
"Barangsiapa yang mengambil sejengkal tanah secara zalim, maka Allah akan mengalungkan tujuh bumi kepadanya."
Oleh karena itu orang yang melakukan ghasb harus bertobat kepada Allah Subhaanahu wa Ta'ala dan mengembalikan barang ghasb kepada pemiliknya serta meminta maaf kepadanya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ كَانَتْ لَهُ مَظْلَمَةٌ لأَحَدٍ مِنْ عِرْضِهِ أَوْ شَىْءٍ فَلْيَتَحَلَّلْهُ مِنْهُ الْيَوْمَ ، قَبْلَ أَنْ لاَ يَكُونَ دِينَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ ، إِنْ كَانَ لَهُ عَمَلٌ صَالِحٌ أُخِذَ مِنْهُ بِقَدْرِ مَظْلَمَتِهِ ، وَإِنْ لَمْ تَكُنْ لَهُ حَسَنَاتٌ أُخِذَ مِنْ سَيِّئَاتِ صَاحِبهِ فَحُمِلَ عَلَيْهِ » .
“Barangsiapa yang pernah menzalimi seseorang baik kehormatannya maupun lainnya, maka mintalah dihalalkan hari ini, sebelum datang hari yang ketika itu tidak ada dinar dan dirham. Jika ia memiliki amal saleh, maka diambillah amal salehnya sesuai kezaliman yang dilakukannya, namun jika tidak ada amal salehnya, maka diambil kejahatan orang itu, lalu
Langganan:
Postingan (Atom)

















































