YAYASAN PANTI ASUHAN YATIM PIATU AT-TIN

YAYASAN PANTI ASUHAN YATIM PIATU AT-TIN
YPAYP/GPAY adalah sebuah jembatan bagi setiap orang yang ingin melakukan kebaikan khususnya​ di bidang sosial dalam rangka mencari ridho Allah azawazzalla.

Investasi dunia dan akhirat

Bismillah.alhamdulillah penamaan pohon tin belum sampai 4bln sudah berhasil dicangkok penanaman awal 120pohon kini berhasil dicangkok sekitar 480cangkokan yang mana nanti hasil dari penjualan cangkokan sebagian besar hasilnya untuk keperluan dan kebutuhan anak2 yatim dan orang tua jompo GPAY.bagi teman-teman yang ingin investasi budidaya pohon tin yang mana hasilnya untuk keperluan dan kebutuhan anak-anak yatim dan orang tua jompo insyaallah budidaya pohon tin ini sangat menjanjikan, kami menawarkan investasi /50pohon Rp.7.500.000,invest  100pohon Rp.15.000.000,yang mana modal tsbt akan dibelikan bibit  pupuk dan biaya pengolahan tanah,laporan perkembangan akan dikirim setiap bulan lewat WA dan group.semoga langkah baik kita semua dimudahkan oleh allah azawazzalla aamiin..




mutiara milik Allah azawazzalla yang tersimpan di dunia

Inilah ciptaan Allah azawazzalla yang paling unik dan terlangka di dunia​,Patut kita syukuri apa yang Allah Ciptakan dengan sempurna kepada diri kita. Nenek jompo ini bernama ibu sur,sejak lahir qodar Allah matanya 100%, tidak bisa melihat,(buta)Telinga nya 100% tidak bisa mendengar,(tuli) mulutnya 100% tidak bisa berbicara,(bisu) Sejak lahir sampai hari ini dia masih bisa bertahan hidup,status nene jompo ini masih perawan,Mungkin ini mutiara milik Allah azawazzalla yang tersimpan di dunia Yang harus kita teliti, amati, pelajari,perhatikan, dan kita jaga bersama,Agar suatu saat nanti di akhirat,kita semua tergolong orang-orang yang ikut menjaga Mutiara milik Allah azawazzalla yang tersimpan di dunia yang insyaallah akan menjadi bidadari surga di akhirat nanti Wallahu a'lam bisowab,(anakyatimcikarang.blogspot.com).

GHASHB (MERAMPAS HARTA ORANG LAIN)





 GHASHB (MERAMPAS HARTA ORANG LAIN)

Oleh
Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi

Definisi Ghashb
Ghashb yaitu merampas hak orang dengan cara yang tidak dibenarkan.

Hukum Ghashb
Ghashb adalah perbuatan zhalim dan kezhaliman adalah kegelapan di hari Kiamat.

Allah Ta’ala berfirman:

وَلَا تَحْسَبَنَّ اللَّهَ غَافِلًا عَمَّا يَعْمَلُ الظَّالِمُونَ ۚ إِنَّمَا يُؤَخِّرُهُمْ لِيَوْمٍ تَشْخَصُ فِيهِ الْأَبْصَارُ مُهْطِعِينَ مُقْنِعِي رُءُوسِهِمْ لَا يَرْتَدُّ إِلَيْهِمْ طَرْفُهُمْ ۖ وَأَفْئِدَتُهُمْ هَوَاءٌ

“Dan janganlah sekali-kali kamu (Muhammad) mengira, bahwa Allah lalai dari apa yang diperbuat oleh orang-orang yang zhalim. Sesungguhnya Allah memberi tangguh kepada mereka sampai hari yang pada waktu itu mata (mereka) terbelalak. Mereka datang bergegas-gegas dengan mengangkat kepalanya, sedang mata mereka tidak berkedip-kedip dan hati mereka kosong.” [Ibrahim: 42-43]

Dan juga firman-Nya Ta’ala:

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ

“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil…” [Al-Baqarah: 188]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam khutbatul Wada’:

إِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ حَرَامٌ عَلَيْكُمْ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هذَا فِي شَهْرِكُمْ هذَا فِي بَلَدِكُمْ هذَا.

“Sesungguhnya darah kalian, harta kalian, dan kehormatan kalian haram atas kalian, sebagaimana haramnya hari kalian ini, pada bulan kalian ini dan di negeri kalian ini.” [1]

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ يَزْنِي الزَّانِي حِينَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلاَ يَشْرَبُ الْخَمْرَ حِيْنَ يَشْرَبُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلاَ يَسْرِقُ حِيْنَ يَسْرِقُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلاَ يَنْتَهِبُ نُهْبَةً يَرْفَعُ النَّاسُ إِلَيْهِ فِيهَا أَبْصَارَهُمْ حِينَ يَنْتَهِبُهَا وَهُوَ مُؤْمِنٌ.

“Tidaklah seseorang berzina ketika berzina dalam keadaan beriman, dan tidaklah seseorang minum khamr ketika meminumnya dalam keadaan beriman, dan tidaklah seseorang mencuri ketika mencuri dalam keadaan beriman dan tidaklah seseorang merampas suatu rampasan yang mana orang-orang mengangkat pandangan kepadanya ketika ia merampasnya dalam keadaan beriman.’” [2]

Haram Memanfaatkan Barang Yang Dirampas
Haram bagi orang yang merampas (ghashib) memanfaatkan barang rampasannya (maghshub), dan ia wajib untuk mengem-balikannya.

Dari ‘Abdullah bin as-Sa-ib bin Zaid, dari ayahnya, dari kakeknya Radhiyallahu anhum bahwa ia mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ يَأْخُذََ أَحَدُكُمْ مَتَاعَ أَخِيهِ لاَعِبًا وَلاَ جَادًّا وَمَنْ أَخَذَ عَصَا أَخِيهِ فَلْيَرُدَّهَا.

“Janganlah salah seorang dari kalian mengambil barang saudaranya, tidak dengan main-main tidak pula sungguhan, barangsiapa mengambil tongkat saudaranya hendaklah ia mengembalikannya.” [3]

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ كَانَتْ لَهُ مَظْلِمَةٌ لِأَخِيهِ مِنْ عِرْضِهِ أَوْ شَيْئٍ فَلْيَتَحَلَّلْهُ مِنْهُ الْيَوْمَ قَبْلَ أَنْ لاَ يَكُوْنَ دِيْتَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ إِنْ كَانَ لَهُ عَمَلٌ صَالِحٌ أُخِذَ مِنْهُ بِقَدْرِ مَظْلِمَتِهِ وَإِنْ لَمْ تَكُنْ لَهُ حَسَنَاتٌ أُخِذَ مِنْ سَيِّئَاتِ صَاحِبِهِ فَحُمِلَ عَلَيْهِ.

“Barangsiapa berbuat zhalim kepada saudaranya dalam kehormatannya atau sesuatu yang lain, maka hendaklah ia meminta kehalalannya pada hari ini (di dunia) sebelum (datang hari) yang tidak ada Dinar tidak pula Dirham. Apabila ia mempunyai amalan shalih, maka akan diambil darinya sekadar kezhalimannya dan apabila ia tidak mempunyai kebaikan, maka akan diambil dari kejelekan orang yang dizhalimi kemudian ditimpakan kepadanya.’” [4]

Orang Yang Terbunuh Karena Mempertahankan Hartanya Adalah Syahid
Seseorang dibolehkan untuk membela dirinya dan hartanya jika ada orang yang ingin membunuh atau mengambil hartanya.
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Seseorang datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya ber