YAYASAN PANTI ASUHAN YATIM PIATU AT-TIN

YAYASAN PANTI ASUHAN YATIM PIATU AT-TIN
YPAYP/GPAY adalah sebuah jembatan bagi setiap orang yang ingin melakukan kebaikan khususnya​ di bidang sosial dalam rangka mencari ridho Allah azawazzalla.

Hadits Tentang Anak Yatim

1. Aku dan pengasuh anak yatim (kelak) di surga seperti dua jari ini. (HR. Bukhari) Penjelasan: (Rasulullah Saw. Menunjuk jari telunjuk dan jari tengah dan merapatkan keduanya). 

2. Sebaik-baik rumah kaum muslimin adalah rumah yang ada di dalamnya anak yatim yang diperlakukan (diasuh) dengan baik, dan seburuk-buruk rumah kaum muslimin adalah rumah yang di dalamnya ada anak yatim tapi anak itu diperlakukan dengan buruk. (HR. Ibnu Majah) 

3. Aku dan seorang wanita yang pipinya kempot dan wajahnya pucat bersama-sama pada hari kiamat seperti ini (Nabi Saw menunjuk jari telunjuk dan jari tengah). Wanita itu ditinggal wafat suaminya dan tidak mau kawin lagi. Dia seorang yang berkedudukan terhormat dan cantik namun dia mengurung dirinya untuk menekuni asuhan anak-anaknya yang yatim sampai mereka kawin (berkeluarga dan berumah tangga) atau mereka wafat. (HR. Abu Dawud dan Ahmad) 

4. Harta-benda anak yatim tidak terkena zakat sampai dia baligh. (HR. Abu Ya'la dan Abu Hanifah) 

5. Tidak disebut lagi anak yatim bila sudah baligh. (HR. Abu Hanifah) 

6. Demi yang mengutus aku dengan hak, Allah tidak akan menyiksa orang yang mengasihi dan menyayangi anak yatim, berbicara kepadanya dengan lembut dan mengasihi keyatiman serta kelemahannya, dan tidak bersikap angkuh dengan apa yang Allah anugerahkan kepadanya terhadap tetangganya. Demi yang mengutus aku dengan hak, Allah tidak akan menerima sedekah seorang yang memiliki kerabat keluarga yang membutuhkan santunannya sedang sedekah itu diberikan kepada orang lain. Demi yang jiwaku dalam genggamannya, ketahuilah, Allah tidak akan memandangnya (memperhatikannya) kelak pada hari kiamat. (HR. Ath-Thabrani) 

7. Barangsiapa menjadi wali atas harta anak yatim harus dikembangkan (diperdagangkan) dan jangan dibiarkan harta itu susut karena dimakan sodaqoh (zakat). (HR. Al-Baihaqi)