Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada
Rasulullah, kepada keluarganya, kepada para sahabatnya dan orang-orang
yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba’du:
Berikut ini pembahasan tentang ghasb atau
merampas, mudah-mudahan risalah ini Allah jadikan ikhlas karena-Nya dan bermanfaat.
Ta’rif (definisi) ghasb
Kata
Ghasb disebutkan dalam Alquran. Allah berfirman,
أَمَّا السَّفِينَةُ فَكَانَتْ لِمَسَاكِينَ يَعْمَلُونَ
فِي الْبَحْرِ فَأَرَدتُّ أَنْ أَعِيبَهَا وَكَانَ وَرَاءَهُم مَّلِكٌ
يَأْخُذُ كُلَّ سَفِينَةٍ غَصْبًا
“Adapun perahu itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang
bekerja di laut, dan aku bertujuan merusakkan perahu itu, karena di
hadapan mereka ada seorang raja yang merampas setiap bahtera.” (Al Kahfi: 79)
Ghasb secara bahasa artinya
mengambil sesuatu secara zalim. Sedangkan menurut istilah fuqaha adalah
mengambil dan atau menguasai hak orang lain secara zalim dan aniaya dengan tanpa hak[1].
Ghasb adalah haram. Allah
Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَتَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ
“
Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil……...” (QS. An Nisaa’: 29)
Di samping itu Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلاَّ بِطِيْبِ نَفْسٍ مِنْهُ
“
Tidak halal mengambil harta seorang muslim kecuali dengan kerelaan dirinya.” (HR. Abu Dawud dan Daruquthni, dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam
Shahihul Jami’ no. 7662)
Ketika khutbah wadaa’, Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ، وَأَمْوَالَكُمْ، وَأَعْرَاضَكُمْ،
بَيْنَكُمْ حَرَامٌ، كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا، فِي شَهْرِكُمْ هَذَا،
فِي بَلَدِكُمْ هَذَا
“
Sesungguhnya darahmu, hartamu dan kehormatanmu terpelihara
antara sesama kamu sebagaimana terpeliharanya hari ini, bulan ini dan
negerimu ini.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ يَزْنِي الزَّانِي حِينَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ،
وَلاَ يَشْرَبُ الخَمْرَ حِينَ يَشْرَبُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ، وَلاَ يَسْرِقُ
حِينَ يَسْرِقُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ، وَلاَ يَنْتَهِبُ نُهْبَةً، يَرْفَعُ
النَّاسُ إِلَيْهِ فِيهَا أَبْصَارَهُمْ حِينَ يَنْتَهِبُهَا وَهُوَ
مُؤْمِنٌ
“
Tidaklah seseorang berzina dalam keadaan beriman, tidaklah
seseorang meminum minuman keras ketika meminumnya dalam keadaan
beriman, tidaklah seseorang melakukan pencuria dalam keadaan beriman
dan tidaklah seseorang merampas sebuah barang rampasan di mana
orang-orang melihatnya, ketika melakukannya dalam keadaan beriman.” (HR. Bukhari dan Muslim)
As Saa’ib bin Yazid meriwayatkan dari bapaknya bahwa Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لَا يَأْخُذْ أَحَدُكُمْ عَصَا أَخِيهِ لَاعِبًا أَوْ جَادًّا، فَمَنْ أَخَذَ عَصَا أَخِيهِ فَلْيَرُدَّهَا إِلَيْه
“Janganlah salah seorang di antara kamu mengambil tongkat saudaranya
baik main-main maupun serius. Jika salah seorang di antara kamu
mengambil tongkat saudaranya, maka kembalikankah.” (HR. Ahmad, Abu
Dawud, Tirmidzi dan ia menghasankannya. Hadits ini dihasankan pula oleh
Syaikh al-Albani dalam
Shahih Abi Dawud dan Shahih At Tirmidzi)
Dalam hadits yang lain yang diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Umamah secara marfu’ disebutkan:
مَنِ اقْتَطَعَ حَقَّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ بِيَمِينِهِ،
فَقَدْ أَوْجَبَ اللهُ لَهُ النَّارَ، وَحَرَّمَ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ»
فَقَالَ لَهُ رَجُلٌ: وَإِنْ كَانَ شَيْئًا يَسِيرًا يَا رَسُولَ اللهِ؟
قَالَ: «وَإِنْ قَضِيبًا مِنْ أَرَاكٍ
“Barangsiapa yang mengambil harta saudaranya dengan sumpahnya,
maka Allah mewajibkan dia masuk neraka dan mengharamkan masuk surga.
Lalu ada seorang yang bertanya, “Wahai Rasulullah, meskipun hanya
sedikit?” Beliau menjawab, “Meskipun hanya sebatang kayu araak (kayu
untuk siwak).“
Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Aisyah
radhiyallahu ‘anha, bahwa Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ أَخَذَ شِبْرًا مِنَ الأَرْضِ ظُلْمًا، فَإِنَّهُ يُطَوَّقُهُ يَوْمَ القِيَامَةِ مِنْ سَبْعِ أَرَضِيْنَ
“
Barangsiapa yang mengambil sejengkal tanah secara zalim, maka Allah akan mengalungkan tujuh bumi kepadanya.”
Oleh karena itu orang yang melakukan ghasb harus bertobat kepada
Allah Subhaanahu wa Ta’ala dan mengembalikan barang ghasb kepada
pemiliknya serta meminta maaf kepadanya. Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ كَانَتْ لَهُ مَظْلَمَةٌ لأَحَدٍ مِنْ عِرْضِهِ أَوْ
شَىْءٍ فَلْيَتَحَلَّلْهُ مِنْهُ الْيَوْمَ ، قَبْلَ أَنْ لاَ يَكُونَ
دِينَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ ، إِنْ كَانَ لَهُ عَمَلٌ صَالِحٌ أُخِذَ مِنْهُ
بِقَدْرِ مَظْلَمَتِهِ ، وَإِنْ لَمْ تَكُنْ لَهُ حَسَنَاتٌ أُخِذَ مِنْ
سَيِّئَاتِ صَاحِبهِ فَحُمِلَ عَلَيْهِ » .
“
Barangsiapa yang pernah menzalimi seseorang baik
kehormatannya maupun lainnya, maka mintalah dihalalkan hari ini,
sebelum datang hari yang ketika itu tidak ada dinar dan dirham. Jika ia
memiliki amal saleh, maka diambillah amal salehnya sesuai kezaliman
yang dilakukannya, namun jika tidak ada amal salehnya, maka diambil
kejahatan orang itu, lalu dipikulkan kepadanya.” (HR. Bukhari)
Jika barang ghasb masih ada, maka dikembalikan seperti sedia kala. Namun jika sudah binasa, maka dengan mengembalikan gantinya.
Menanam tanaman atau pohon atau membuat bangunan di atas sebuah tanah ghashb (rampasan)
Barangsiapa yang menanam di tanah rampasan, maka tanaman itu
milik yang punya tanah, dan bagi perampas memperoleh nafkah. Hal ini,
jika tanaman belum dipetik, adapun jika sudah dipetik, maka pemilik
tanah tidak berhak selain upah.
Pohon yang ditanam juga wajib dicabut, demikian juga bangunan yang
dibuat juga harus dirobohkan. Dalam hadits Raafi’ bin Khudaij
disebutkan bahwa Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ زَرَعَ فِي أَرْضِ قَوْمٍ بِغَيْرِ إِذْنِهِمْ، فَلَيْسَ لَهُ مِنَ الزَّرْعِ شَيْءٌ وَلَهُ نَفَقَتُه
“Barangsiapa yang menanam di sebuah tanah milik sebuah kaum tanpa
izin mereka, maka ia tidak berhak memperoleh dari tanaman itu sedikit
pun, dan untuknya (perampas) nafkah yang dikeluarkannya.” (HR. Abu
Dawud, Ibnu Majah, Tirmidzi dan ia menghasankannya, dan Ahmad, ia
berkata: “Sesungguhnya saya berpegang kepada hukum tersebut atas dasar
istihsan; dengan menyelisihi qiyas.”)
Abu Dawud dan Daruquthni juga meriwayatkan dari hadits Urwah bin Az Zubair bahwa Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ أَحْيَا أَرْضًا فَهِيَ لَهُ وَلَيْسَ لِعِرْقِ ظَالِمٍ حَقٌّ
“
Barangsiapa yang menghidupkan tanah, maka tanah itu menjadi mililknya, dan untuk keringat orang yang zhalim tidak memiliki hak.”
Urwah berkata, “Telah memberitakan kepadaku orang yang menceritakan
hadits ini kepadaku bahwa ada dua orang yang bertengkar lalu menghadap
Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang satu menanam
pohon kurma di tanah milik yang lain. Maka Beliau menetapkan (tanaman
tersebut) untuk pemilih tanah karena tanahnya dan memerintahkan kepada
pemilik pohon kurma untuk mengeluarkan pohon itu darinya. Ia berkata,
“Sungguh, saya melihatnya ketika pohon kurma itu dipotong akarnya dengan
kapak, padahal pohon itu adalah pohon kurma yang tinggi.”
Syaikh Shalih Al Fauzan dalam
al-Malkhash Fiqhiy berkata,
“Jika orang yang melakukan ghasb telah membuat bangunan di tanah
rampasannya atau menanam di atasnya tanaman, maka ia harus melepas
bangunan itu atau mencabut tanaman itu, jika pemiliknya meminta
demikian. Jika tindakannya itu sampai membekas ke tanah yang
dirampasnya, maka ia wajib mengganti rugi kekurangannya, di samping ia
juga harus menghilangkan sisa-sisa tanaman dan bangunan sehingga ia
menyerahkan tanah kepada pemiliknya dalam keadaan baik. Ia pun wajib
membayar upah standar dari sejak merampas sampai menyerahkannya, karena
ia mencegah pemiliknya untuk memanfaatkan di masa itu dengan tanpa hak.
Jika ia merampas sesuatu dan menahannya hingga menjadi murah harganya,
maka harus menanggung kekurangannya menurut pendapat sahih.”
Jia barang yang dirampas bercampur dengan barang lainnya yang bisa
dibedakan seperti gandum dengan sya’ir, maka perampas wajib
membersihkannya dan mengembalikannya. Namun jika bercampur dengan
barang yang sulit dibedakan, seperti gandum dengan gandum, perampas
wajib mengembalikan barang itu; ada berapa takar atau timbangan ketika
diambilnya sebelum dicampur?
Jika dicampur dengan dengan barang yang di bawahnya atau lebih baik
darinya atau tidak sejenis, namun sulit dibedakan, maka campuran itu
dijual, lalu diberikan seukuran harganya masing-masing. Dan jika barang
rampasan berkurang nilainya jika secara terpisah, maka perampas
menanggung kekurangannya. Disebutkan oleh para fuqaha,
الْأَيْدِي الْمُتَرَتِّبَةُ عَلَى يَدِ الْغَاصِبِ كُلِّهَا أَيْدِيْ ضَمَانٍ
“Tangan-tangan yang muncul di atas tangan perampas semuanya adalah tangan tanggungan.”
Maksudnya Tangan-tangan di mana barang rampasan berpindah kepadanya melalui jalan perampas semuanya menanggung jika binasa.
Dengan demikian, jika orang kedua mengetahui hakikat sebenarnya dan
bahwa orang yang memberikan barang kepadanya adalah perampas, maka ia
harus menanggungnya karena ia berbuat zhalim dengan kesengajaan
(diketahuinya) tanpa izin pemiliknya. Namun jika orang kedua tidak
mengetahui keadaan sebenarnya, maka yang menanggung adalah perampas
(orang pertama).
Jika barang rampasan adalah yang biasa disewa, maka perampas wajib
mengganti upah semisalnya (standar) selama barang itu berada di
tangannya. Karena manfaat adalah harta yang jelas nilainya, maka wajib
ditanggung seperti menanggung barang.
Semua tindakan ghaasib (perampas) adalah batal, karena tidak ada izin pemiliknya.
Jika seseorang merampas sesuatu dan ia tidak mengetahui di mana
pemiliknya serta tidak mampu mengembalikannya, maka ia bisa serahkan
kepada hakim yang akan menaruhnya di tempat yang benar atau ia
sedekahkan memakai nama pemiliknya. Sehingga jika disedekahkan, maka
pahalanya untuk pemilik barang dan si perampas sudah lepas tanggungan.
Bersambung…
Wallahu a’lam wa shallallahu ‘alaa nabiyyinaa Muhammad wa ‘alaa aalhihi wa shahbihi wa sallam.
Oleh: Ustadz Marwan bin Musa
Maraji’: Fiqh Muyassar Fii Dhau’il Kitab was Sunnah (beberapa ulama),
Fiqhus Sunnah (Sayyid Sabiq)
, Al Mulakhash Al Fiqhiy (Shalih Al Fauzan)
, Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan At Tirmidzi dll.
Sumber: Yufidia.com
[1] Jika mengambil harta orang lain secara rahasia dari tempat yang terjaga, maka hal itu disebut
pencurian. Jika mengambilnya secara kekerasan, maka hal itu adalah
muhaarabah dan jika mengambilnya karena
menguasai, maka hal itu adalah ikhtilas (jambret) dan jika mengambilnya saat ia diamanahi, maka hal ini disebut
khianat.